1.
E-Government
Pemerintahan
elektronik atau e-government (berasal dari kata Bahasa
Inggris electronics government, juga disebut e-gov, digital
government, online government atau dalam konteks
tertentu transformational government) adalah penggunaan teknologi
infornasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan
bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan
pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan
pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau
proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama
adalah Government-to-Citizen atauGovernment-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B)
serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling
diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta
aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Manfaat E-Government
Disamping prestasi pemerintah dalam penyelenggaraan
pemerintah yang lebih baik sejak reformasi, tentunya penerapan e-government ini
dapat memberikan tambahan manfaat yang lebih kepada masyarakat:
1. Memperbaiki
kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan
bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di
berbagai bidang kehidupan bernegara,
2. Meningkatkan
transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN),
3. Mengurangi
secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan
pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari,
4. Memberikan
peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui
interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan,
5. Menciptakan
suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab
berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global
dan trend yang ada,dan
6. Memberdayakan
masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses
pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
2. E-commerce
Prinsip
e-commerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan
dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang iklan pada berbagai situs atau
web, membuat pesanan atau kontrak, mentransfer uang, mengirim dokumen, samapi
membuat claim. Luasnya wilayah e-commerce ini, bahkan dapat meliputi
perdagangan internasional, menyangkut regulasi, pengiriman perangkat lunak
(soft ware), erbankan, perpajakan, dan banyak lagi. E-commerce juga memiliki
istilah lain, yakni e-bussines. Contoh dalam kawasan ini adalah toko online,
baik itu toko buku, pabrik, kantor, dan bank (e-banking). Untuk yang disebut
terakhir, sudah banyak bank yang melakukan transaksi melalui mobile phone, ATM
(Automatic Teller Machine - Anjungan Tunai Mandiri) , bahkan membeli pulsa.
3.
E-learning
Globalisasi
telah menghasilkan pergeseran dalam dunia pendidikan, dari pendidikan tatap
muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka. Di Indonesia
sudah berkembang pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance
lesrning) dengan media internet berbasis web atau situs. Kenyataan
tersebut dapat dimungkinkan dengan adanya teknologi telematika, yang dapat
menghubungkan guru dengan muridnya, dan mahasiswa dengan dosennya. Melihat
hasil perolehan belajar berupa nilai secara online, mengecek jadwal kuliah, dan
mengirim naskah tugas, dapat dilakukan.
Peranan
web kampus atau sekolah termasuk cukup sentral dalam kegiatan pembelajaran ini.
Selain itu, web bernuansa pendidikan non-institusi, perpustakaan online, dan
interaksi dalam group, juga sangatlah mendukung. Selain murid atau mahasiswa,
portal e-learning dapat diakses oleh siapapun yang memerlukan tanpa pandang
faktor jenis usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya. Hampir seluruh
kampus di Indonesia, dan beberapa Sekolah Menegah Atas (SMA), telah memiliki
web. Di DKI Jakarta, proses perencanaan pembelajaran dan penilaian sudah
melalui sarana internet yang dikenal sebagai Sistem Administrasi Sekolah (SAS)
DKI, dan ratusan web yang menyediakan modul-modul belajar, bahan kuliah, dan
hasil penelitian tersebar di dunia internet.
Bentuk
telematika lainnya masih banyak lagi, antara lain ada e-medicine, e-laboratory,
e-technology, e-research, dan ribuan situs yang memberikan informasi sesuai
bidangnya. Di luar berbasis web, telematika dapat berwujud hasil dari kerja
satelit, contohnya ialah GPS (Global Position System), atau sejenisnya seperti
GLONAS dan GALILEO, Google Earth, 3G, dan kini 4G, kompas digital, sitem
navigasi digital untuk angkutan laut dan udara, serta teleconference.
4. E-Banking
Seiring
dengan berjalannya waktu, perkembangan Telematika yang sangat pesat
menjadikannya bagian dari insfrastruktur pembangunan. Sebagai bukti, Telematika
dapat mempercepat transaksi dan perhitungan bisnis menjadi lebih akurat melalui
e-commerce. Hampir semua transaksi bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja,
contohnya adalah penggunaan internet banking yang semakin gencar belakangan
ini. Internet banking atau e-banking adalah salah satu aplikasi di dunia bisnis
yang berbasis internet. E-banking didukung oleh perkembangan teknologi
informasi, telekomunikasi dan tentunya internet. Di Indonesia sendiri, hampir
semua bank sudah mempunyai aplikasi internet banking, sebagai contoh Bank BCA
dengan aplikasi Klik BCA.
Adapun persyaratan
bisnis untuk Internet Banking adalah :
1. Aplikasi yang mudah
digunakan : implementasi agar memudahkan pengguna adalah melalui pendekatan
menggunakan web browser.
2. Layanan dapat
dijangkau dimana saja : dengan menggunakan internet sebagai penghubung, memungkinkan
untuk aplikasi ini dapat diakses dari mana saja di dunia.
3. Murah : dengan
adanya internet, biaya pengaksesan Internet Banking menjadi lebih murah.
4. Aman : untuk
keamanan, dilakukan dengan menerapkan teknik kriptografi (penggunaan enkripsi
dengan SSL/ Secure Socket Layer) atau VPN( Virtual Private Network) untuk
menghubungkan kantor pusat dengan kantor cabang.
5. Dapat diandalkan.
Kedepannya,
terdapat RUU Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Administrasi Pemerintahan
dan Pelayanan Publik (RUU E-Government) sedang dipersiapkan. Berdasarkan naskah
akademik yang beredar, RUU ini dimaksudkan dikarenakan banyaknya sistem
informasi yang diamanatkan masing-masing undang-undang, seperti UU Adminduk
memandatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, UU Pangan memandatkan
Sistem Informasi Pangan dan setiap instansi merasa berkuasa dan berhak dalam
membangun dan mengatur sistem informasinya tersebut. Hal ini menyebabkan
banyaknya pulau-pulau informasi dan inefisiensi. Selain itu juga perlunya
keseragaman kelembagaan yang mengatur e-Gov ditiap masing-masing
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah karena selain pengelolanya berbeda-beda,
kualifikasi SDM pengelola juga tidak sesuai yang diharapkan. Alasan ketiga
yaitu faktor kepentingan, dengan adanya e-Gov seharusnya semua pimpinan
instansi memanfaatkan hal tersebut untuk transparansi dan akuntabilitas, akan
tetapi seolah-olah sikap pimpinan tidak mau mengoptimalkan penggunaan TIK
tersebut sehingga dikhawatirkan adanya kepentingan pribadi/kelompok atas
keengganannya tersebut.
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar